Sat Narkoba Polres Metro Amankan Pengedar Ribuan Tablet Obat Terlarang Di Kota Metro
Metro, 1 Agustus 2024 - Dalam sebuah operasi, pihak Kepolisian
dari Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap peredaran ribuan obat-obatan
terlarang yang diduga melibatkan seorang mahasiswa pada Kamis 1 Agustus 2024,
sekitar pukul 13.00 WIB, di Jl. Rambutan Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota
Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui
Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman S.Sos mengatakan identitas tersangka yaitu
berinisial WS (26 tahun, Pelajar/Mahasiswa, alamat Mulyojati Kec. Metro Barat
Kota Metro).
Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1000 butir
tablet yang diduga obat jenis “TRIHEXYPHENIDYL” dan 260 butir tablet obat yang
diduga jenis “TRAMADOL”.
Kronologis penangkapan terjadi saat anggota Sat Resnarkoba Polres
Metro dengan cepat dan tepat berhasil mengamankan WS di Jl. Rambutan. Tersangka
kedapatan membawa dua paket mencurigakan dari jasa pengiriman LION PARCEL
dengan nomor resi TKLP-JXUFU56R4NJ dan 11LP1722332485317. Saat paket tersebut
dibuka, para petugas menemukan 100 strip obat yang diduga kuat sebagai
TRIHEXYPHENIDYL dan 26 strip obat yang diduga TRAMADOL.
“Saat WS kami lakukan interogasi, ia mengakui bahwa ribuan
tablet tersebut akan dijual atau diedarkan kembali kepada pembeli. Tidak butuh
waktu lama bagi petugas untuk segera membawa tersangka beserta barang bukti ke
Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat
Polres Metro menegaskan akan terus melakukan operasi dan
pengawasan ketat untuk memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Pihak
kepolisian mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berani melaporkan
segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berpotensi merusak masa depan generasi
muda.
Komentar
Posting Komentar