Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Amankan 5 Orang Pelaku Curas R2
Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU 1/2023 di wilayah Hukum Polres Metro. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/309/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 04 Agustus 2026. Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Jum'at Tanggal 14 Agustus 2026 sekira jam 00.12 wib setelah Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Jl. Jendral Sudirman Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro, yang selanjutnya diaman...