Pelaku Tipu Gelap Berikut Penadahnya Di Tangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro
Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. Rabu 30/08/2023. Diketahui kedua tersangka ini berinisial RS (40 Th) warga Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan PP (29 Th) warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menyampaikan “kronologi awal kejadian Pada Hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib, ketika korban An. Roby Kurniawan (24 Th) dan tersangka RS (40 Th) bersama - sama pergi untuk menemui orang yang akan membeli sepeda motor, namun dipertengahan jalan korban diturunkan di warung pinggir jalan Jend. Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro dan disuruh untuk menunggu, sedangkan sepeda motor milik korban tersebut dibawa oleh tersangka, namun setelah sepeda mo