Polres Metro Polda Lampung Ungkap kasus Pengeroyokan
Polres Metro Polda
Lampung, Tekab 308 Presisi
Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap
MPB (26) alamat Desa Kaliwungu Kec. Kalirejo Kab. LampungTengah, Minggu (04/12/2022).
Tiga dari lima orang berhasil diamankan polisi.
Para
pelaku ditangkap, setelah korban melaporkan peristiwa pengeroyokan yang di
alaminya ke Polsek Metro timur Polres Metro Polda Lampung pada Hari Rabu
tanggal 05 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib di kantor Koperasi kuspoveri
jl.Abri Kel.iring mulyo Kec.Metro Timur
“Dari hasil penyelidikan pada hari Minggu
tanggal 4 Desember 2022 tiga orang
inisial SB (42), MB (38) dan EB (39) berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308
Presisi Polres Metro Polda Lampung di wilayah Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah”,terang
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun S.IK, M.H melalui Kasat
Reskrim Polres Metro Polda Lampung, IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK.
Lebih
lanjut disampaikan, akibat peristiwa pengeroyokan itu korban mengalami luka
memar pada bagian muka ditulang pipi sebelah kanan, bibir bagian atas pecah dan
dada terasa sesak serta kepala terasa sakit dikarenakan adanya pukulan dan
hantaman kursi para pelaku.
Para
pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan terancam pidana
maksimal 9 tahun penjara. "Setelah diinterogasi mereka mengakui perbuatannya,"
tutup IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK.
Komentar
Posting Komentar