Polsek Metro Pusat Berhasil Tangkap DPO Tipu Gelap Mobil Rental
Polres Metro
Polda Lampung, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil Ungkap Kasus Perkara
tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi
Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek
Metro Pusat AKP Teguh Pronoto S.I.P menyebutkan terduga tersangka berinisial AS
(26) warga Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek
juga menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada hari Senin tanggal 03
Juni 2024 sekira jam 23.30 wib, teman korban yang bernama FERI menelpon pelapor atas nama Sepki (28) warga
Metro Pusat dan menanyakan apakah ada mobil yang bisa di rental dan pelapor
menjawab ada. Lalu saksi FERI bersama dengan teman nya yang berinisial R datang ke rumah pelapor untuk menyewa / rental
1 (satu) Unit mobil milik korban selama 2 (Dua) hari dengan nama penyewa
berinisial R yang langsung membayar uang Sewa / Rental mobil tersebut sejumlah
Ro.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).
Setelah hari
ke 5 (lima) unit mobil yang di sewa terduga tersangka R belum di kembalikan
karena sudah lewat dari kesepakatan rental / sewa mobil tersebut. Namun terduga
pelaku R sebagai penyewa mobil tidak dapat di hubungi oleh Sdr.FERI.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek Metro Pusat.
Menanggapi
Laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian
penyelidikan hingga penyidikan dan dari hasil introgasi pelaku sebelumnnya
berinisial RA (25) yang di tangkap pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 lalu, Di
dapati informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Penggelapan lain nya yang
menjadi DPO yaitu AS (26), pelaku diketahui sedang berada di rumah teman nya
yang beralamat di Desa Yukum aya Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.
Kemudian
Unit Reskrim Polsek Metro Pusat yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan
penyelidikan atas informasi tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024
pukul 17.00 Wib berhasil melakukan
penangkapan 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial AS (26), kemudian dilakukan
interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan tindak
pidana penggelapan bersama dengan pelaku lain nya berinisial RA (25).
Saat ini
pelaku berinisal AS (26) telah di amankan di Polsek Metro Pusat guna penyidikan
lebih lanjut.

Komentar
Posting Komentar