Polsek Metro Utara Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Fuso
Metro Lampung – Aparat Polsek Metro Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.I. (44), terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, setelah sebelumnya tersangka sempat melarikan diri dan tidak kooperatif selama kurang lebih dua bulan. Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Agustus 2025. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.09 WIB, di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelapor dalam perkara ini adalah ARI Handoko (39), seorang wiraswasta, warga setempat. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku yang saat itu bekerja sebagai sopir ditugaskan membawa satu unit mobil Fuso merk Hino dengan nomor polisi BE ...