Sat Narkoba Polres Metro Ciduk Dua Tersangka HR Dan EY





Lampung / Polres Metro, Sat Narkoba Polres Metro berhasil menciduk HR dan EY sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/09/18).
Tersangka HR merupakan warga Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro yang berusia 49 Tahun sedangka EY merupakan warga Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro yang berusia 37 Tahun.
Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH mewakili Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.IK., M.Si mengatakan “kornologis penangkapan bermula pada Hari Selasa tanggal 18 September 2018, sekitar jam 22.30 wib , anggota Sat ResNarkoba polres Metro berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial EY di Jl.Mawar Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro dengan ditemukannya barang berupa 1 (satu) buah alumunium foil yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan EY bahwa barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seorang laki laki yang bernama HR yang berhasil ditangkap di Jalan Nusa Indah Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro,”.
Sementara itu, terdapat juga barang bukti yang lain seperti 1 (satu)  buah seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah, (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, Uang tunai Rp.252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan  1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa plat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjukan SIM Palsu Kepada Polisi, Seorang Supir Di Amankan Ke Polres Metro

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

*Mutasi Jabatan, Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*