Sat Narkoba Polres Metro Ciduk Dua Tersangka HR Dan EY
Lampung / Polres Metro, Sat Narkoba Polres Metro berhasil menciduk
HR dan EY sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/09/18).
Tersangka HR merupakan warga Kelurahan Metro Kecamatan Metro
Pusat Kota Metro yang berusia 49 Tahun sedangka EY merupakan warga Kelurahan
Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro yang berusia 37 Tahun.
Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH mewakili
Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.IK., M.Si mengatakan “kornologis
penangkapan bermula pada Hari Selasa tanggal 18 September 2018, sekitar jam
22.30 wib , anggota Sat ResNarkoba polres Metro berhasil mengamankan seorang
laki-laki yang berinisial EY di Jl.Mawar Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro
dengan ditemukannya barang berupa 1 (satu) buah alumunium foil yang didalamnya
terdapat 1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi
butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan
EY bahwa barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara
membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seorang laki laki
yang bernama HR yang berhasil ditangkap di Jalan Nusa Indah Kel. Metro Kec.
Metro Pusat Kota Metro,”.
Sementara itu, terdapat juga barang bukti yang lain seperti 1
(satu) buah seperangkat alat hisab sabu
(bong), 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk samsung
warna merah, (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit
handphone merk Nokia warna putih, Uang tunai Rp.252.000,- (dua ratus lima puluh
dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit
kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa plat.

Komentar
Posting Komentar