Tertangkap : Pelaku “KDRT” Di Metro Diamankan Di Panggalpinang Bangka Belitung



Lampung / Polres Metro, Polsek Metro pusat pada hari selasa tanggal 09 April 2019 sekira jam 22.00 wib telah melakukan penangkapan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga(KDRT).
Pengakapan tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor:LP / 138-B / II /2019 /LPG / RES METRO/ SEK METRO PUSAT, tanggal 04 februari 2019.
Pelaku yang berinisial JF (27 tahun, alamat Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro) ini ditangkap di Perumahan Manggis Jalan stania Taman Bunga Gerunggang Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo, S.H mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK menjelaskan “Pelaku ditangkap dari hasil koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, setelah melakukan mapping terhadap lokasi keberadaan pelaku dan pada jam 20.30 wib team Polsek Metro Pusat gabungan dengan Polres Pangkal Pinang menuju keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan disalah satu rumah di perumahan manggis yang sedang dilakukan pembangunan,”.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan awal, namun rencana lebih lanjut pelaku akan dibawa ke Mapolsek Metro Pusat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLRES METRO GAGALKAN AKSI KRIMINAL! DUA PEMUDA DENGAN KUNCI T TERJARING PATROLI

Tekap 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Gadai Kendaraan

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran