Sembunyikan Sabu Dan Extasi Dalam Rokok, HR Diamankan Sat Narkoba Polres Metro


 

Lampung / Polres Metro, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 327-A / VII / 2020 / Pld Lpg / Res Metro, selasa tanggal 28 juli 2020 sekira jam 23.00 Wib.

Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extasi pada hari Selasa, tanggal 28 juli 2020 sekira Pukul 23.00 wib di Jalan kancil Rt/Rw 031/006 Kel. Puwrosari Kec. Metro Utara Kota Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri  mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Metro lantaran membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

“kami mengamankan pelaku karena telah membawa - 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna mild yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis extasi,” kata Kasat Narkoba

Diketahui pelaku tersebut berinisial HR (40th) warga Kelurahan Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lam-Teng, yang saat ini sudah menikam di ruang jeruji Polres Metro.


Komentar

  1. cuma di sini agen jud! online dengan proses yang sangat cepat :)
    ayo segera daftarkan diri anda di agen365 :)
    WA : +85587781483

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLRES METRO GAGALKAN AKSI KRIMINAL! DUA PEMUDA DENGAN KUNCI T TERJARING PATROLI

Tekap 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Gadai Kendaraan

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran