Hebat! Dalam 1 Hari Polres Metro Ungkap Dua Kasus Narkoba
Polres Metro sukses mengungkap dua kasus narkoba hanya dalam
waktu 1 hari pada Kamis (08/10/2020). kedua kasus tersebut berhasil diungkap
oleh jajaran Resnarkoba polres Metro di Kel.Ganjarasri Kec.Metro Barat Kota
Metro
Kasus pertama yang ditangani adalah kasus peredaran gelap
dan penyalahgunaan narkotika jenis extacy di Kel.Ganjarasri Kec.Metro Barat
Kota Metr0.
Pada kasus tersebut polisi mengamankan dua tersangka,
inisial HS 38 tahun warga Kel.Margorejo Kec.Metro Selatan Kota Metro dan MHP 21
Tahun warga Kel.Metro Kec.Metro Pusat Kota Metro
Pelaku diamankan beserta barang bukti 2 (dua) butir pil
warna hijau bertuliskan LOVE EVER yang diduga narkotika jenis extacy
Kasat Resnarkoba Polres Metro, IPTU Suhery S.H mewakili
Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati S.Sos,S.IK,M.H mengatakan penangkapan
pelaku terjadi Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira Pukul 05.30 wib
Petugas Satuan Resnarkoba Polres Metro menangkap dan
menggeledah tersangka di salah satu wisma di kelurahan Ganjar asri Metro Barat.
Selang beberapa menit, Satuan Res Narkoba Polres Metro
kembali mengungkap kasus serupa di lokasi yang sama, polisi mengamankan dua
pelaku
Keduanya adalah FA 38 tahun warga Kel.Mulyojati Kec.Metro
Barat Kota Metro dan EW 38 tahun Kel.Ganjar Agung Kec.Metro Barat Kota Metro
Iptu Suhery S.H menjelaskan penangkapan kedua kasus narkoba
Pada saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti Di antaranya adalah
1 (satu) buah botol plastik warna hijau merk SPRITE yang didalanya terdapat
cairan warna hijau yang diduga campuran air dan narkotika jenis extacy
Untuk para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Saat ini
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan proses hukum
lebih lanjut, tegas kasat


Komentar
Posting Komentar