Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Hukum Perpol RI No 7 Tahun 2022 Di Polres Metro

 


Lampung / Polres Metro melaksanakan Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan di Aula Sanika Satyawada, Senin (8/8/2022).

 

Sosialisasi ini dipimpin Waka Polres Metro Kompol Maryadi S.H, M.H dengan diikuti PJU, Kasi Propam, Kasi Kum, Kasi Was, Perwira, Kanit Propam Polsek Jajaran, Para Personil Bhabinkamtibmas, Personil Polres dan ASN.

 



Waka Polres Metro Kompol Maryadi S.H, M.H menyampaikan bahwa Sosialisasi oleh Fungsi Propam terkait Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah di terbitkan serta ditanda tangani wajib di sosialisasikan kepada seluruh Anggota Polri dan ASN Polri.

"Dan diharapkan setelah Sosialisasi ini rekan-rekan untuk membacanya dan wajib mengetahuinya, kemudian selesai Sosialisasi ini, diminta kepada Kanit Propam Polsek Jajaran sekembalinya ke Polsek agar mensosialisasikan kepada Personil di Polsek nya masing-masing dan semoga Sosialisasi yang kita laksanakan ini dapat mencegah pelanggaran yang dilakukan Personil Polres Metro," katanya.

 

Acara dilanjutkan penyampaian Materi Paparan dan Pendalaman oleh tim Bidkum Polda Lampung, terkait Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjukan SIM Palsu Kepada Polisi, Seorang Supir Di Amankan Ke Polres Metro

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

*Mutasi Jabatan, Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*