Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Curanmor, Sudah Lebih Dari 7 TKP Di Metro
Lampung
/ Polres Metro, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro Polda
Lampung kembali menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
yang telah beberapa kali bersaksi di Kota Metro.
Tekab
308 Presisi Polres Metro Polda Lampung menangkap satu orang pelaku curanmor di
wilayah Nibung Gunung Pelindung Lampung Timur pada Jumat 9 Desember 2022 sekira
jam 15.20 Wib Sore.
Kasat
Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan, S.T.K., S.IK membenarkan aksi
penangkapan tersebut. Pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap
pelaku.
"Iya
benar, ini sedang di proses. Lagi kita dalami berapa TKP dan seperti apa
modusnya. Nanti akan kita informasikan perkembangannya kembali," kata Kasat
Team
Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan info pelaku berada di Wilayah Nibung
Gunung Pelindung Lampung Timur, terkait info tersebut atas perintah Kasat
Reskrim Polres Metro team Tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat ke Wilayah
Nibung Gunung Pelindung Lampung Timur dan benar tersangka ada bersama temannya
bernama DAHUD (DPO), saat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan akan
diamankan, tersangka melakukan perlawanan serta melarikan diri sehingga anggota
melakukan tindakan tegas terukur dimana tindakannya sudah membahayakan petugas,
setelah dapat dilumpuhkan selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD A.Yani Metro
untuk dilakukan pengobatan
IPTU
Mangara Panjaitan juga menjelaskan bahwa "Pelaku berinisial MM, kita
sedang kembangkan. Menurut pengakuan tersangka, dia telah melakukan curat lebih
dari 7 TKP yang berada di wilayah hukum
Polres Metro. Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan," tandasnya.
Kini
pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Komentar
Posting Komentar