Polres Metro Tangani Kasus KDRT, Suami Diduga Bakar Istri hingga Alami Luka Bakar 80 Persen





METRO – Polres Metro menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial FLK (25, warga Metro Pusat Kota Metro) mengalami luka bakar serius hingga sekitar 80 persen pada bagian tubuhnya. Dalam perkara tersebut, suami korban berinisial J (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB di sebuah rumah di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan aksi kekerasan dengan menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite ke tubuh korban sebelum menyulut api. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, badan, dan kaki, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.


Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal tersangka, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan dalam rumah tangga.


Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya korek api gas, botol berisi Pertalite, kasur, seprai, bantal, pakaian, serta barang lainnya yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.


Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Polres Metro mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijak dalam menghadapi persoalan rumah tangga. Kecemburuan maupun konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.


Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekitarnya diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.


Polres Metro menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana serta memberikan perlindungan kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjukan SIM Palsu Kepada Polisi, Seorang Supir Di Amankan Ke Polres Metro

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

*Mutasi Jabatan, Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres*