Sah ! Dalam 25 Hari, Sat Narkoba Polres Metro Amankan 5 Pelaku
Lampung / Polres Metro, pada awal tahun 2019 ini, dalam 25
(dua puluh lima) hari Sat Narkoba polres Metro berhasil mengamankan 5 pelaku
penyalagunaan narkotika.
Penangkapan pertama terjadi pada 8 Januari 2019, penangkapan
kedua terjadi pada 15 Januari 2019 warga Kota Metro, penangkapan ketiga terjadi
pada 23 Januari 2019, penangkapan keempat terjadi pada 28 Januari dan kelima
terjadi pada 01 Februari 2019.
Pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekira pukul 17.00
wib, Sat Narkoba Polres Metro dengan dipimpin Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa
Putra Parina, SH, MH kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis
dan narkotika jenis ekstasi, Sabtu (02/02/19).
Pelaku berinisial FZ (buruh ternak, Islam, alamat dusun VI
RT 23 RW 12 Kel.Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah) yang ditangkap
berdasarkan LP / 39 - A / II / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tanggal Februari
2019.
Diamankan barang bukti -2 ( dua ) buah kantong plastik
bening ukuran besar berisi sabu dan 2 ( dua ) buah plastik bening isi sabu ukuran kecil dengan jumlah keseluruhan berat lk
20.45 gram, 1 ( satu ) buah kantong plastik bening berisi 6 ( enam ) butir
ekstacy dengan logo z4, 1 ( satu ) buah handphone, 1 ( satu ) unit motor jenis
honda.
Kasat Narkoba Polres Metro mewakili Kapolres Metro AKBP
Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “selama 25 hari pada awal tahun ini, kami
berhasil mengamankan 5 pelaku penyahgunaan narkotika, ini merupakan upaya keras
kami dalam meminimalisirkan penyalahgunaan narkoba di Kota Metro yang kita
cintai ini. Selanjutnya nanti kami akan terus melakukan upaya-upaya ini, Stop
narkoba dan sayangilah diri Anda,”.

Komentar
Posting Komentar