Polsek Metro Barat Amankan Pelaku Penggelapan Uang
Lampung / Polres Metro, Aparat Kepolisian Sektor Metro Barat
mengamankan AR, oknum pegawai Alfamart stock poin Soekarno-Hatta Kel.
Mulyojati, Kec. Metro Barat pada Jum’at 20 Desember 2019 kemarin.
Kapolres Metro AKBP Retno
Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H melalui Kapolsek Metro Barat Iptu Resmawati menerangkan
bahwa oknum pegawai Alfamart berinisial AR tersebut diamankan Polisi setelah
dilaporkan managernya atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan uang toko
hingga puluhan juta rupiah.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor
: LP/ 680 -B/XII/2019/Polda Lampung/Res Metro/Sek Barat, tanggal 20 Desember
2019. Seorang bernama Iwan Gunawan (30) warga Kota Cirebon melaporkan peristiwa
penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang diduga dilakukan bawahannya,”
terang Kapolsek, Sabtu (21/12/2019).
Kapolsek menjelaskan, tersangka
AR yang merupakan karyawan dengan jabatan member relation officer atau sales
motoris dalam Alfamart tersebut dilaporkan Iwan sekira pukul 16.00 WIB, Jum’at
kemarin.
“Kami sudah periksa 3 orang saksi
yang merupakan karyawan toko Alfamart tersebut. Dan kami amankan barang bukti 3
lembar prin out transaksi pengeluaran barang dan total nominal harga barang,”
jelasnya.
Polisi menguraikan, terungkap
dugaan korupsi tersebut pada hari Jum’at sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu
pelapor yang merupakan atasan tersangka tiba Alfamart stock poin Soekarno-Hatta
dan meminta laporan penjualan barang.
“Ketika bertanya kepada terlapor
namun jawaban dari terlapor tidak memuaskan lalu pelapor merasa curiga kemudian
pelapor meminta prin out penjualan barang hari Jum’at tanggal 20 Desember 2019.
Ketika pelapor menanyakan uang penjualan barang dijawab tidak ada, mendengar
jawaban terlapor kemudian pelapor menghubungi atasan untuk dapat membuka
brangkas dan ternyata setelah dibuka didalam brangkas hanya terdapat uang tunai
yang jumlahnya Rp. 965.000, sedangkan dalam bentuk nota bon BBM Rp35.000.
Yang jumlah keseluruhan dalam brangkas nilainya Rp1.000.0000,” beber Kapolsek.
Uang dalam brangkas tersebut
menurut keterangan merupakan uang modal. Sedangkan berdasarkan prin out jumlah
uang yang hasil jual barang sebesar Rp52.255.800. Yang mana uang puluhan juta
rupiah tersebut tidak ada di brangkas.
“Lalu pelapor menanyakan uangnya
namun dijawab pelapor tidak ada yang kemudian pelapor menyampaikan kepada
atasanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Barat. Atas kejadian
itu PT. Sumber Alfaria trijaya Tbk mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.
52.255.800,” tandasnya.
Guna penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut, kini tersangka AR berikut barang bukti 3 lembar print out
penjualan barang diamankan di Mapolsek Metro Barat.

Komentar
Posting Komentar