Patungan Beli Sabu, Empat Tersangka Diamankan Sat Narkoba Polres Metro
Lampung / Polres Metro, Sat Narkoba Polres Metro yang
dipimpin Kasat Narkoba AKP Junaidi, S.IP mengamankan 4 (empat) orang yang
diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.
Kronologis penangkapan tersebut dijelasakan Kasat Narkoba,
bahwa sebelum menangkap keempat tersangka tersebut, Sat Narkoba Polres Metro
mengamankan dua tersangka.
“penangkapan pertama kami lakukan pada hari Selasa 7 Januari
2020 sekira pukul 16.00 yang diamankan dua tersangka berinisial SR dan AF yang
masing-masing warga Sungkai Jaya Kab. Lampung Utara,” ucapnya
Ditemukan barangbukti 1 (satu) buah plastik klip bening
ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga
narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit R2 HONDA
SONIC, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih-hitam, 1 (satu) unit
handhpone merk STRAWBERRY warna biru
Kemudian berdasarkan intrograsi Kasat Narkoba terhadap kedua
tersangka tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari hasil patungan bersama
kedua kawannya, dan langsung saja Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan
mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika.
“pada hari yang sama namun sekira pukul 17.00 wib, kami
berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DD dan JH yang masing-masing
warga asal Kota Metro Lampung Utara,”.
Diamankan barangbukti Seperangkat
alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit R2
HONDA BEAT warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu)
unit handhpone merk SAMSUNG warna putih, 1 (satu) unit handphone merk
STRAWBERRY warna merah, 1 dan (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.

Komentar
Posting Komentar