Ludes 22 HP : Dua Pelaku Curat Diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro
Lampung / Polres Metro, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres
Metro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang
terjadi di sebuah Toko Counter Handphone Blok B Sumur Bandung Kel. Metro Kec.
Metro Pusat Kota Metro pada 14 April 2020.
Pemilik toko (Ricky, 32 th, Laki-laki, Wiraswasta, Jalan
Palapa I Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro) melaporkan hal tersebut
ke Polres Metro dan mengalami kerugian 22 Handphone berbagai merk dengan total
kerugian sekira Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami, S.IK., M.H
mengatakan bahwa modus curat tersebut yaitu pelaku melakukanmya dengan cara merusak
pintu Toko.
“pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu kayu
yang berada dilantai 3 ruko, lalu masuk dan mengambil 22 Handphone berbagai
merk dengan total kerugian sekira Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),”
ucapnya
Menanggapi hal tersebut, team Tekab 308 Sat Reskrim Polres
Metro langsung melakukan penyelidikan dan pergerakan dibawah pimpinan Kasat
Reskrim Polres Metro.
Setelah melakukan penyelidikan, Team Tekab 308 Sat Reskrim
Polres Metro mengamankan kedua pelaku pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020
sekira jam 13.00 wib.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil
mengamankan tersangka a.n ED (32th, alamat Kel. Imopuro Kec. Metro Kota Metro) dan
dilakukan pengembangan lagi, kami berhasil mengamankan rekan nya JF, (29th,
Alamat Kel. Iringmulyo Metro Timur),” ungkapnya
Diamankan barang bukti dari tersangka 1 Unit handphone merk
Xiomi Redmi 8a Warna Merah beserta dengan kotak handphone milik Toko dan saat
ini pelaku sudah diamankan di Makopolres Metro dengan ancaman hukuman paling
lama 7tahun.

BalasHapusmenang berapapun di bayar
ayo segera bergabung bersama kami di bandar365*com
WA : +85587781483