Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Curat Dengan 23 TKP
Polres Metro
Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasilmengungkap tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang tersangka di 23
tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Metro.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali
S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
"Tersangka
ini berinisial RA (41) warga Lampung Tengah yang sering menjalankan aksi
kejahatannya dengan sasaran rumah kosong dan beberapa minimarket yang ada di
wilayah Kota Metro”, Jelas Kasat Reskrim saat di temui di ruangannya.
Kasat
mengatakan pelaku RA (41) diamankan pada hari Jum'at tanggal 02 Agustus 2024
sekira pukul 06:30 WIB di rumahnya yang beralamatkan di Tanjung Ratu Ilir,
Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pelaku
ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Jl.
Jendral Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Lampung pada hari
Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 08.20 Wib lalu.” Tambah Kasat.
Setelah
dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas melakukan pemeriksaan dan
pengembangan, Alhasil ternyata tersangka
mengakui telah melakukan aksinya di 23 TKP yang berada di wilayah Kota Metro
sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah di amankan di Polres
Metro.
"Pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman
pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tutupnya.
Komentar
Posting Komentar