Sat Resnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Narkotika di Yosomulyo, Amankan Pria Bersama Puluhan Paket Tembakau Gorila
Metro – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Kamis siang, 18 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Seorang pria berinisial FP (27) berhasil diamankan oleh petugas setelah diduga
terlibat dalam penyimpanan dan peredaran narkotika. Penangkapan ini berawal
dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian
dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi
tersebut, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang
ditempati pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup
mencengangkan. Dari lokasi, polisi mengamankan antara lain satu plastik besar
berwarna hitam, satu plastik klip bening ukuran besar, 18 gulungan lakban
berwarna coklat yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi daun-daun kering
diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 10,9 gram, serta 4
gulungan lakban merah-putih berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 3,2 gram. Selain itu, turut
ditemukan satu timbangan digital, empat pack plastik klip ukuran sedang, lima
plastik klip ukuran kecil, satu korek api gas, dua pipet plastik, satu gulungan
lakban coklat, satu gulungan lakban merah-putih, satu mangkuk berwarna ungu,
hingga seperangkat alat hisap sabu (bong).
Barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat
bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga memiliki peran
dalam pengemasan dan distribusi narkotika. Seluruh barang bukti beserta pelaku
kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro guna pemeriksaan lebih
lanjut.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran narkotika di
wilayah hukumnya. “Kami dari Polres Metro
berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika. Keberhasilan ini berkat kerja
sama antara polisi dan masyarakat yang berani memberikan informasi. Tentu kami
berharap sinergi ini terus terjalin, karena narkotika adalah musuh bersama yang
dapat merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada
seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak
ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Setiap
informasi dari masyarakat sangat berarti. Jangan takut melapor, karena dengan
keterlibatan aktif semua pihak, Kota Metro bisa terbebas dari ancaman narkoba,”
tambahnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum masih terus berjalan,
dan pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih
besar di balik kasus ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata
bahwa Sat Resnarkoba Polres Metro terus bekerja keras dalam menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat, khususnya melindungi generasi muda dari ancaman bahaya
narkoba yang kian meresahkan.

Komentar
Posting Komentar