Polres Metro Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Tersangka Diamankan Tim Tekab 308 Presisi



Kota Metro – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang korban.


Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/239/VI/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 26 Juni 2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.


Korban yang diinisialkan S.R.R. (23) melaporkan bahwa dirinya bersama seorang rekannya menjadi korban pengeroyokan saat melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba mereka dihadang oleh sekitar lima unit kendaraan yang ditumpangi kurang lebih 12 orang. Kelompok tersebut kemudian menghentikan korban, melontarkan kata-kata kasar, lalu melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban tidak sadarkan diri.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala, luka lecet pada punggung, serta luka robek pada bagian kaki. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Azizah Kota Metro untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas bergerak menuju kawasan Pasar Shopping di Jalan Jenderal Sudirman, Metro Pusat.


Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial D.K. (18) beserta barang bukti berupa satu buah helm berwarna abu-abu. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni N.M. (18) dan A.S. (22), berikut barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis senjer.


Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Azizah Metro, satu lembar kartu berobat, satu buah helm warna abu-abu, serta satu buah senjer yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan.


Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan bahwa Polres Metro berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terprovokasi untuk melakukan aksi kekerasan ataupun main hakim sendiri. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum. Polres Metro akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku tindak kriminal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Metro," tegas AKBP Hangga Utama Darmawan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjukan SIM Palsu Kepada Polisi, Seorang Supir Di Amankan Ke Polres Metro

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

DERETAN PERWIRA DI POLDA LAMPUNG BERGANTI*