Konferensi Pers Polres Metro : Pelaku Jambret Dan Pelaku Ganjal ATM
Lampung / Polres Metro, Polres Metro telah melakukan ungkap
kasus dalam giat Konferensi Pers pelaku pencurian Ganjal ATM dan pelaku
jambret, Rabu (06/03/19).
Pencurian ganjal ATM tersebut terjadi pada Hari Minggu
tanggal 24 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wib di ATM BNI Jalan Paria Kel.
Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.
Akibat pencurian itu, korban EV (24 tahun) warga Dusun VI
Desa Sukacari Kecamatan Batanghari nuban Kabupaten Lampung Timur ini, mengalami
kerugian uang sebesar Rp. 74.000.000,-
Sementara itu ungkap kasus pelaku kejahatan curas (jambret)
terjadi pada tanggal 25 Februari 2019 sekitar pukul 19.30 Wib.
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Metro AKBP Ganda M.H
Saragih, S.IK dengan didampingi Kasat reskrim dan Kasubbag Humas Polres Metro.
Kapolres Metro mengatakan “ini merupakan keberhasilan dari
team Sus Gabungan Sat Reskrim Polres Metro. Pelaku jambret berinisial BN (25
Tahun, warga Mekarsari Kelurahan Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro),
DM (19 Tahun, warga 22 Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro) sedangkan
pelaku ganjal ATM berinisial AB, 23 tahun, warga Dusun Rambah samo barat Kec.
Rambah Samo Kabupaten Rokan Ulu Provinsi Riau, kemudian 3 pelaku lagi atas nama
Gg, Tk (sopir) dan Mn yang saat ini masih dalam tahap pengembangan,”.
Dalam hal ini pelaku jambret diberikan ancaman hukuman
masimal 7 tahun sedangkan pelaku ganjal ATM paling lama 9 tahun.

Komentar
Posting Komentar