Kurun Waktu 24 Jam : Satresnakroba Polres Metro Amankan 9 Pengedar Narkoba
Lampung / Polres Metro, Team Opsnal Satresnarkoba Polres
Metro dengan dipimpin Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH
selama kurang waktu dari 24 jam, berhasil mengamankan 9 tersangka yang diduga
menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika.
Dari 9 tersangka tersebut, penangkapan berdasaran 4 LP
(Laporan Polisi).
Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 23.00 wib,
Satresnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan tersangka dengan inisial RB (warga
Metro Pusat, umur 37 Tahun) yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan
mengedarkan Narkotika Jenis Ganja dan ditangkap berdasarkan LP / 231 - A / VI /
2019 / Polda Lampung / Res Metro tanggal 21 Juni 2019.
Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 23.30 wib,
tersangka dengan inisial YF (Warga Metro Pusat, umur 29 Tahun) sebagai pengedar
ganja, ditangkap berdasarkan LP / 232 - A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res
Metro tanggal 21 Juni 2019.
Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 10.00 wib,
diamankan 3 tersangka pengedar mengedarkan Narkotika Jenis Ganja. Tersangka berinisial
SP (warga Metro Pusat, umur 44 Tahun)
tersangka YD (Metro Pusat, umur 26 tahun)
dan RH (Metro Utara, umur 24 tahun) berdasarkan LP / 233 - A / VI / 2019 /
Polda Lampung / Res Metro tanggal 21 Juni 2019.
Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 10.00 wib,
diamankan tersangka AW (warga Metro pusat, umur 25 tahun) pengedar sabu,
ditangkap berdasarkan LP / 234 - A / VI / 2019 / Polda Lampung / Res Metro tanggal
21 Juni 2019.
Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 20.30 wib,
diamankan 3 tersangka pengedar Narkotika Jenis Ganja berinisial MH (warga
Lamteng, umur 22 tahun) HN (warga metro, umur 22 tahun) dan HR (Metro Pusat,
umur 24 tahun) ditangkap berdasarkan LP / 235 - A / VI / 2019 / Polda Lampung /
Res Metro tanggal 21 Juni 2019.
Kasat Narkoba mewakili Kapolres Metro
AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “dari Sembilan tersangka tersebut, terdapat
indikasi tersangka sebagai pemakai juga. Keberhasilan itu kami dapat setelah kami
melakukan penyelidikan dan akhirnya kurun waktu 24 jam kami bisa mengamankan Sembilan
tersangka tersebut,”.

Komentar
Posting Komentar