Polisi Amankan 3 Pelaku Pemerkosaan Di Gubuk Jembatan Gantung Metro Utara
Lampung / Polres Metro, Polsek Metro Utara tangkap 3 (tiga)
pelaku pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 285
KUHPidana sub 289 KUHPidana, Pada Hari Selasa
11 Juni 2019 sekitar jam 14.00.
Ketiga pelaku tersebut berinisial MR (umur 26 tahun,
pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun I Mojopahit Kec. Punggur Lampung Tengah) WD
(umur 20 tahun, pekerjaan petani, alamat Karang Anyar Agung Kec Terbanggi Agung
Kab Lampung Tengah) dan AR (umur 17 tahun, Pekerjaan Pelajar, alamat Karang
Anyar Agung Kec Terbanggi Agung Kab Lampung Tengah).
Dengan korban berinisial YS yang masih pelajar berumur 18
Tahun, alamat Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro.
Kapolsek Metro Utara AKP A. Pancarduin, S.H mewakili
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK menjelaskan “korban dijemput
dirumah korban, awalnya korban menolak tapi pelaku mengajak korban dengan
alasan menjemput teman perempuannya, korban menuruti ajak tersebut. Sebuah
Gubuk yang berada dekat jembatan gantung Kel. Purwosari Metro Utara menjadi TKP
(Tempat Kejadian Perkara) Pemerkosaan atau pencabulan yang diawali oleh pelaku
AR,”.
Diketahui sebelum kejadian pemerkosaan atau pencabulan
tersebut, ketiga pelaku ini sebelumnya juga memimun minuman keras jenis tuak.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan semuanya
kepada orangtuanya kemudian melaporkannya kepada Polsek Metro Utara dengan
berdarakan No. LP/ 71 - B / VI / 2019 /
Polda Lampung /Res Metro/Sek Metro Utara, tanggal 11 Juni 2019.
“Pada Hari Selasa 11 Juni 2019 sekitar jam 14.00, para
tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Utara dikediaman
masing masing kemudian dibawa ke Polsek Metro Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Metro
Utara terkait penangkapan
Diamankan barang bukti yaitu 2 ( dua ) unit sepeda motor,
pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian (celana yang ada bercak
darah,celana dalam,baju dan bra) serta 2 ( dua) unit handphone.

Komentar
Posting Komentar