Dua Pengedar Sabu Di Metro Diamankan Sat Narkoba Polres Metro
Lampung / Polres Metro, Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019,
Sat Narboka Polres Metro tangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di
Kota Metro, Sabtu (06/07/19).
Penangkapan tersebut bedasarkan LP / 259 - A / VII / 2019 /
Polda Lampung/ Res Metro tanggal 05 Juli 2019.
Kedua pelaku tersebut berinisial HN (laki-laki) dan ST
(perempuan) warga asal Bumi Harjo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur. Dari pelaku
HN diamankan barangbukti 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang di dalamnya
terdapat 1 (satu) buah lipatan alumunium foil yang didalamnya terdapat 1 (satu)
buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah
lipatan plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal
bening yang di duga narkotika jenis sabu. 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1
(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna cokelat.
Sedangkan pelaku ST diamankan barangbukti 1 (satu) buah
kotak permen warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip
bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah lipatan plastik klip bening yang
di dalamnya masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika
jenis sabu. Seperangkat alat hisap sabu
(bong), 2 (dua) unit handphone merk SONY dan STROWBERRY warna silver dan kuning.
Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH mewakili
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “pertama kami melakukan
penangkapan kepada pelaku HN TKP di Jalan Nasution Kel. Yosodadi Kec. Metro
Timur Kota Metro sekira pukul 23.00 wib. Kemudian kami melakukan pengembangan
dan berhasil mengamankan pelaku ST sekira pukul 23.30 wib, TKP di daerah Bumi
Harjo Kec. Batanghari Kab. Lamtim,”.
Saat ini kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut
sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro guna penyelidikan lebih lanjut.

Komentar
Posting Komentar