Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Lampung / Polres Metro, Sat Reskrim Polres Metro tangkap
pelaku tindak pidana pencurian handphone di toko Pasar Kopindo Kota Metro pada
hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekira pukul 04.30 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/250-B/VI/2019/LPG/RES METRO,tanggal 28 Juni 2019.
Pelaku berinisial SM (31Th, Swasta, Alamat Kelurahan Imopuro
Kecamatan Metro Pusat Kota Metro) dengan ditemukannya 1 unit Handphone iphone 8
plus warna gold beserta kotak handphone milik korban.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.IK mewakili
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “Berdasarkan hasil
penyelidikan Tim tekap 308 mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang
berada dirumhnya di Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekira pukul 04.30 WIB,”.
Saat ini pelaku dan barangbukti dibawa dan diamankan ke
Polres Metro guna diproses sidik lebih lanjut.

Komentar
Posting Komentar