Sat Narkoba Polres Metro Bekuk Satu Tersangka Lahgun Narkotika
Polres
Metro/Lampung, Mengungkap peredaran gelap narkoba, aparat Kepolisian Resor
(Polres) Metro membekuk satu tersangka lahgun Narkoba Hari Rabu tanggal 02
September 2020 sekira pukul 18.20 Wib, di Halaman Parkir Indomaret Kel. Ganjar
Agung Kec. Metro Barat Kota Metro.
Adapun tersangka yang berhasil diringkus berinisial AM warga Jln.
Ramai RT/RW 008/004 Ds. Simbar Waringin Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati S.Sos S.IK M.H, diwakili Kasat
Narkoba Iptu Suhery S.H.
Iptu Suhery S.H
menerangkan kronologis kejadian pada Selasa, tanggal 02 September 2020 sekira
Pukul 18.20 wib.
”Anggota Sat Res
Narkoba Polres Metro mengamankan 1 ( satu ) orang laki laki yang kemudian diketahui
berinisial AM, di Halaman Parkir
Indomaret Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro. Kemudian setelah
dilakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan sekitar tempat terlapor
dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip
bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang di
duga narkotika jenis sabu , dengan berat 0,40 Gram,”.
Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang
bukti di amankan di sat res narkoba polres metro untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjutTersangka dapat dikenai dengan pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ada 9 permainan poker menarik di AJOQQ :D
BalasHapusayo segera bergabung dan dapatkan bonusnya :D
WA : +855969190856