Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Rumah Kos
Lampung / Polres Metro, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/ 383-A / IX / 2020 / Pld Lpg / Res Metro, Rabu tanggal 02 September 2020 sekira jam 22.00 Wib.
Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 20.30 Wib, di sebuah kamar kos2an Jalan AH. Nasution Kel. Yosodadi Kec. Metro timur Kota Metro
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri mengatakan bahwa "pelaku tersebut berinisial bernama IV Umur : 36 Tahun, , di Sebuah kamar kos2an Jalan AH.Nasution Kel. Yosodadi Kec. Metro timur Kota Metro . Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan sekitar tempat terlapor dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,".
Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti di amankan di sat res narkoba polres metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti di amankan di sat res narkoba polres metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutTersangka dapat dikenai dengan pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BalasHapuspoker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
ayo di kunjungi agen AJOQQ :D
WA;+855969190856