Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pelaku Cabul 2 Pelajar


 


Lampung / Polres Metro, Tim Tekab 308 Polres Metro tangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 02.00 wib.

 

Berdasarkan Nomor : LP/ 11-B/I/2021/LPG/Res Metro, tanggal 06 Januari 2021, Polres Metro mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Uu No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

 

Terdapat dua pelaku dalam kasus tersebut, yaitu AR (19th, alamat Desa Sri Rahayu II Kec. Kota Gajah Kab. Lamteng) dan pelaku FR (masih DPO), dengan korban inisial ST (17th , pelajar, Kab. Lamteng) dan JW (16th , pelajar, Kab. Lamteng)

 

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Andri Gustmai, S.IK., M.H mengatakan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban dijemput pelaku menggunakan R4 jenis Daihatsu Xenia.

 

“Pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021, sekira Pkl. 21.00 Wib,  pelaku AR Dkk menjemput para korban di daerah Tulung Balak dengan menggunakan R4 jenis Daihatsu xenia, kemudian para pelaku membeli 4 (empat) botol miras jenis anggur merah kemudian para pelaku dan para korban  minum minuman keras tersebut di Kosan belakang PB 21 Jln. Mujair Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro. Setelah miras habis diminum dan para korban dalam keadaan mabuk para pelaku melucuti pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban,” ucap Kasat Reskrim

 

Sementara itu kronologis penangkapan yaitu pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 02.00 wib.

 

“Tim tekab 308 melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku, setelah mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku an. AR berada didaerah Bumi Nabung Lamteng, selanjutnya tim tekab 308 bergerak ke daerah tersebut dan kemudian mengamankan pelaku tersebut. Team bergerak mencari keberadaan pelaku lainnya an. FR yang berada didaerah 16 c Mulyojati Kota Metro, namun yang bersangkutan sudah tidak berada ditempat yang saat ini pelaku menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).” Tutup Kasat

 

Saat ini pelaku AR sudah diamankan bersama BB 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, warna merah metalik, nopol BE 1531 CG.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Miliki Sinte, 4 Remaja Di Amankan Ke Polres Metro

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu