Polres Metro Kerahkan Personil Pantau Tempat Wisata

 


Lampung / Polres Metro, Berdasarkan keputusan surat edaran Nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur pada 10 Mei 2021, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati S.Sos,S.ik,M.H memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengaturan pada tempat wisata/hiburan untuk menutup/tidak melakukan kegiatan pada objek wisata/hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang telah di laksanakan mulai tanggal 13-16 Mei 2021," ujar Kapolres Metro , sabtu (15/5/21).

Ia mengatakan alasan penutupan tempat wisata/hiburan tersebut agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata/hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19 secara masif.

"Setelah tanggal 16 Mei 2021 tempat wisata/hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata/hiburan tersebut agar masing-masing pengelola membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersendiri," tegas Kapolres Metro.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Miliki Sinte, 4 Remaja Di Amankan Ke Polres Metro