Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pelaku Pencurian Motor ! Barang Curian Dimasukan ke Mobil
Metro, 20 Maret 2025 – Kerja keras Tim Tekab 308 Presisi
Polres Metro Polda Lampung kembali membuahkan hasil. Setelah melakukan
penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil meringkus seorang pria
berinisial JS (24) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di
wilayah hukum Polres Metro.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama
Alfira yang menjadi korban pencurian pada 28 Januari 2025 lalu. Kejadian
berlangsung di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan
Metro Barat, saat dini hari. Pelaku dengan nekat membobol pagar rumah, merusak
beberapa unit sepeda motor, dan membawa kabur satu unit Honda Beat tersebut
dengan cara di masukan kedalam mobi berwarna silver. Aksi kriminal ini sempat
terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi
kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 19
Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil
mengendus keberadaan tersangka di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan
Metro Timur. Tanpa perlawanan berarti, JS berhasil diamankan. Lebih lanjut,
polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Ayla putih dengan
velg putih yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Kendaraan tersebut
ditemukan di sebuah bengkel cat di wilayah Pekalongan, Lampung Timur.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.IK
dalam keterangannya mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang berhasil
mengungkap kasus ini dengan cepat.
"Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk
kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.
Kepada warga, kami juga mengimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan
jika melihat hal yang mencurigakan," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di
Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal
363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai
tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap
kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian ini.
Komentar
Posting Komentar