Dua Pelaku Curat di Metro Selatan Ditangkap, Polisi Amankan Motor dan PS4 Hasil Kejahatan
Metro — Satuan Reserse Kriminal
Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Metro Selatan. Dua tersangka berasal
dari Kecamatan Metro Pusat berinisial N.A. (33th) dan T.E.P. (28th) diamankan
setelah diduga membobol rumah korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga
dengan total kerugian mencapai Rp42 juta.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan
Polisi Nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 29
Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar
pukul 01.30 WIB di Jalan Letjend Suprapto, RT 01 RW 01, Kelurahan Margodadi,
Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Dari hasil penyelidikan, kedua
tersangka diduga beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga
masuk ke area rumah dengan cara melompati pagar, kemudian mencongkel pintu
rumah sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dicuri antara lain satu
unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Playstation 4 merek Sony beserta tiga
stik PS4, uang tunai, perangkat hardware CCTV, serta sejumlah rokok berbagai
merek.
Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp42.000.000.
Pengungkapan kasus bermula pada
Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, saat Tim Tekab 308 Polres Metro
melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan salah satu tersangka
berinisial N.A. di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Metro Barat. Petugas
kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti
untuk dibawa ke Polres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka lainnya
berinisial T.E.P. menyerahkan diri ke Polres Metro pada Kamis, 28 Mei 2026
sekitar pukul 20.30 WIB dengan didampingi pihak keluarga. Setelah tiba di
Mapolres Metro, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, kedua tersangka
dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama
Darmawan, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya
penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Polres Metro berkomitmen memberikan
rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana
sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar