Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Buron Sejak Awal Tahun
Metro Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil
mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Metro Pusat
dan mengamankan seorang terduga pelaku yang sempat menjadi buronan selama
beberapa bulan.
Pelaku berinisial D.D.S. (26), warga Metro Pusat,
diamankan petugas pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.39 WIB setelah polisi
mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di wilayah Metro Pusat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga
akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 6
Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan
Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika
korban sedang duduk di trotoar dekat gerobak dagangannya. Saat itu korban
didatangi oleh tiga orang laki-laki yang kemudian terlibat cekcok mulut.
Situasi memanas hingga berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama
terhadap korban.
Dua pelaku disebut memegangi kedua tangan korban,
sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah
tubuh korban. Dalam aksi tersebut, salah seorang pelaku juga diduga
mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusukkannya ke tubuh korban.
Tidak hanya itu, korban kembali dipukul menggunakan
sebuah gendang kecil hingga mengenai bagian kepala sebanyak tiga kali. Saat
berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, korban kembali dilempar menggunakan
helm oleh para pelaku. Seorang warga yang berusaha melerai kejadian tersebut
juga turut menjadi sasaran lemparan helm dari pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada
bagian perut dan tangan kanan serta luka lecet pada telapak tangan kanan.
Korban kemudian menjalani perawatan di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari
laporan polisi yang diterima Polres Metro pada 6 Januari 2026. Setelah melalui
serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan salah
satu terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K.,
menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak
pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera
melaporkan setiap peristiwa kriminal yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti
oleh kepolisian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Komentar
Posting Komentar