Polres Metro Amankan Pelaku Curat Tabung Gas Elpiji
Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 477 UU 1/2023 KUHPidana.
Penangkapan pelaku curat ini terjadi pada hari Rabu
Tanggal 12 Agustus 2026 sekira jam 10.25 wib berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG
Tanggal 02 Maret 2026.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.IK. melalui
Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa
kejadian curat terjadi senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib di
ruko gorengan komet jl AH Nasution Rt 08 Rw 03 kel yosorejo kec metro timur
kota metro.
“Pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul
08.00 Wib di ruko gorengan komet jl Jenderal AH Nasution Rt 08 Rw 03 kel
yosorejo kec metro timur kota metro telah terjadi tindak pidana pencurian
dengan pemberatan berupa tabung gas elpiji 3kg,” ucapnya

Berbekal laporan korban tersebut, Tim Tekab 308 Presisi
Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian
berhasil menangkap pelaku.
“Pada Hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2026 sekira jam 10.25
wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung mendapatkan informasi
tentang keberadaan pelaku yang berada di Jl. Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat
Kec. Metro Pusat Kota Metro, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro
melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian berhasil melakukan
penangkapan terhadap pelaku,” lanjut Kasat
Diketahui pelaku berinisial M Alias BUNCIS warga Jl. Gele
Harun Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro berikut barang bukti 1 unit sepeda
motor merk Honda beat warna hitam yang digunakan pelaku melancarkan aksinya
diamankan untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar