Sudah Gelapkan Motor, Polisi Juga Temukan Sabu Saat Penangkapan
Metro – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Timur berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang mengakibatkan korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. Seorang pria berinisial A.A.W. (32) berhasil diamankan pada Kamis (6/8/2026) setelah sebelumnya masuk dalam proses penyelidikan atas laporan korban.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang merugikan warga.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 1 April 2026. Korban, seorang warga Kabupaten Pesawaran, melaporkan telah menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan yang terjadi di Jalan Dempo, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mempercayakan sepeda motor Vespa miliknya kepada terduga pelaku A.A.W. untuk dilakukan pengecatan. Saat itu, pelaku menjanjikan proses pengerjaan akan selesai dalam waktu dua minggu.
Namun setelah kendaraan dibawa oleh pelaku, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah diselesaikan. Selama proses tersebut, pelaku juga beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan akan membeli berbagai komponen dan perlengkapan sepeda motor yang akan dipasang pada kendaraan tersebut.
Korban kemudian beberapa kali mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, sepeda motor tidak kunjung selesai dikerjakan dan uang yang telah diberikan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.872.000 dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Metro Selatan pada Kamis (6/8/2026).
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A.A.W. yang saat itu berada bersama seorang pria lainnya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan empat plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu pada pria yang bersama pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, barang tersebut diakui dibeli menggunakan uang milik keduanya. Atas temuan tersebut, Kapolsek Metro Timur segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Metro, kemudian kedua orang tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Metro untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen sepeda motor Vespa, antara lain body kendaraan, mesin, tangki bahan bakar, knalpot, bagasi, BPKB, STNK, serta enam bukti transfer yang dilakukan korban kepada pelaku dengan total nilai kerugian mencapai Rp11.872.000.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Metro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun mempercayakan barang berharga kepada pihak lain. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Komentar
Posting Komentar