Bawa Sabu Seberat 2,60 Gram, Seorang Warga Lampung Timur Di Amankan Di Polres Metro

 


Polres Metro Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/7/I/2023/SPKT.SATRES NARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. Hari Selasa , Tanggal 31 Januari 2023  sekira Jam 20.00 Wib

 

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan  pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut terjadi pada Hari Selasa , Tanggal 31 Januari 2023 sekira Jam 20.00 Wib. di Jl. Jendral Sudirman Kel. Ganjar  Agung Kec. Metro  Barat Kota Metro.

 

Diketahui Identitas Tersangka berinisial AS 41th, warga asal Dusun I  RT  001 RW 001 Desa Sukaraja Nuban Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung  Timur.

 

Kasat Narkoba Polres metro IPTU AE. Siregar  mengatakan saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa 1 ( Satu ) bungkus kotak rokok merk “SAMPOERNA A MILD” yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,60  gram.

 

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu