Sat Narkoba Polres Metro Amankan Tersangka di Rumah Kos
METRO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro
berhasil menangkap seorang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka
yang diketahui berinisial RRA (23), warga Kelurahan Margorejo, Metro Selatan,
diamankan pada Selasa (10/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos
yang berlokasi di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Penangkapan ini bermula dari laporan polisi dengan nomor
LP/A/88/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. Saat dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik bening yang
masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat total
0,79 gram dan 0,23 gram. Selain itu, turut disita 1 kotak rokok merek
"BULL", satu bungkus plastik klip berisi kertas papir merek
"BLANK", serta beberapa potongan tisu dan perlengkapan lain yang diduga
digunakan untuk konsumsi narkoba.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK
melalui Kasat Resnarkoba AKP Henur Muhammad S.H., M.H mengungkapkan,
penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai
aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah melakukan penggeledahan
di lokasi, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih,
yang di dalamnya ditemukan barang bukti tambahan berupa sabu dan perlengkapan
lain di dashboard serta bagasi.
“Tersangka RRA dan barang bukti kini sudah diamankan di
Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami
guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kasat
Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 12 tahun. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain
yang terkait dengan kasus ini.
Pacarnya tau tapi diem aja ,pacarnya juga tau dia ngedar. Pacarnya kabur.
BalasHapusAkiong kan
HapusModar
BalasHapusBravo polri
BalasHapusAKHIRNYA KENA JUGA
BalasHapusmantap pak pol..
BalasHapusNama akun jualanya akiong
BalasHapusBandar sembari cepu