Berantas Peredaran Narkoba di Kota Metro, Sat Narkoba Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Kota Metro, 26 Mei 2025 – Sat Resnarkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di depan Gudang JNT Kota Metro yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada hari Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan
seorang pria berinisial JAP (25), warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat. JAP
ditangkap saat kedapatan membawa sejumlah paket obat-obatan terlarang jenis
Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Kronologis kejadian bermula saat anggota Sat
Resnarkoba Polres Metro menangkap tersangka JAP di lokasi kejadian. Dari tangan
tersangka, ditemukan satu paket berisi 9 (Sembilan) strip obat merk
Trihexyphenidyl dengan masing-masing strip berisi 10 (Sepuluh) tablet serta 5 (lima)
strip warna silver bergaris hijau tanpa merk yang diduga Tramadol dengan isi 10
tablet per strip.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku
diduga telah melakukan tindak pidana dengan memperjualbelikan obat-obatan
tersebut secara ilegal. Barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke
kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro
AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menyampaikan, “Penindakan ini
merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan
terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau kepada
seluruh warga untuk tidak mudah tergiur dan turut serta melaporkan apabila
menemukan peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.”ujar Kapolres.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 435 atau
Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran obat-obatan.
Polres Metro menegaskan akan terus melakukan
pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga
kesehatan dan keamanan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar