Polsek Metro Barat Ungkap Kasus Pengeroyokan Di Jalan Yos Sudarso
Metro, 15 Mei 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 14.50 WIB. Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial DFS (18), yang saat itu tengah berboncengan dengan temannya melintasi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban
tiba-tiba dipepet oleh sekelompok pemuda yang kemudian memaksa korban untuk
berhenti. Salah satu pelaku langsung membekap korban, sementara pelaku lainnya
secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap DFS.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban
mengalami luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Barat langsung
melakukan penyelidikan intensif.
Berkat kerja keras tim dalam melakukan
investigasi, salah satu pelaku berhasil diidentifikasi, yakni HPN (18), warga
Hadimulyo Barat. Tidak lama setelah identitas pelaku diketahui, kemudian pada
Hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 12.00 wib petugas bergerak cepat
melakukan penangkapan terhadap HPN di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam proses interogasi, HPN mengakui
keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut bersama tiga rekannya yang
saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Metro Barat IPTU
Wardjo, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus
ini. "Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang
telah diketahui identitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindak
kekerasan di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K, mengapresiasi kinerja
cepat jajaran Polsek Metro Barat dalam mengungkap kasus ini. "Saya
memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Metro Barat atas respons cepat dan
tindakan profesional dalam menangani laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk
menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Metro. Kepada para pelaku yang
masih buron, kami minta segera menyerahkan diri sebelum kami bertindak lebih
tegas," ujar AKBP Hangga.
Saat ini, tersangka HPN telah diamankan di
Mapolsek Metro Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan
Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan
terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada
masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan atau gangguan
kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar.

Komentar
Posting Komentar