Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

 


Polres Metro Polda Lampung - Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (38), warga Kelurahan Yosorejo, Metro Timur.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Kejadian bermula saat korban menerima telepon dari tetangganya yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang membawa tabung gas keluar dari rumah korban.

 

Mendapat kabar tersebut, korban segera pulang ke rumah dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka serta jendela belakang rusak dan terbuka. Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban menemukan lemari kamar dalam keadaan terbuka dengan isi yang telah berserakan di lantai. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapati satu unit tabung gas ukuran 3 kilogram telah hilang.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung J8 dan Nokia, serta satu buah tabung gas ukuran 3 kilogram, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

 

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro.

 

Pada Senin, 2 Maret 2026 sekira pukul 12.10 WIB, Tim Tekab 308 Presisi bersama Sat Reskrim Polsek Metro Selatan memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka H tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kinerja dan sinergi antara Polsek Metro Selatan dan Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus tersebut.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan dan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan.

 

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polres Metro memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Metro.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Tunjukan SIM Palsu Kepada Polisi, Seorang Supir Di Amankan Ke Polres Metro

Polres Metro Amankan Dua Pemuda Karena Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Gorila