Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan
Polres Metro Polda Lampung - Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (38), warga Kelurahan Yosorejo, Metro Timur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu,
24 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban yang beralamat di
Jalan Budi Utomo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Kejadian bermula saat korban menerima telepon dari tetangganya yang
menginformasikan bahwa ada seseorang yang membawa tabung gas keluar dari rumah
korban.
Mendapat kabar tersebut, korban segera pulang
ke rumah dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka serta jendela
belakang rusak dan terbuka. Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban menemukan
lemari kamar dalam keadaan terbuka dengan isi yang telah berserakan di lantai.
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapati satu unit tabung
gas ukuran 3 kilogram telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian berupa dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung J8 dan
Nokia, serta satu buah tabung gas ukuran 3 kilogram, dengan total kerugian
ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut
ke Polsek Metro Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan melakukan
serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres
Metro.
Pada Senin, 2 Maret 2026 sekira pukul 12.10
WIB, Tim Tekab 308 Presisi bersama Sat Reskrim Polsek Metro Selatan memperoleh
informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Gunung Sugih Baru, Kabupaten
Pesawaran. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
tersangka H tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan,
S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kinerja dan sinergi antara Polsek Metro
Selatan dan Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa
aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di
lapangan serta dukungan dan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar
masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang
terjadi,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
476 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan
yang berlaku.
Polres
Metro memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara
profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen Polri
dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah
Kota Metro.

Komentar
Posting Komentar