Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Asisten Rumah Tangga Yang Nekat Curi Perhiasan Majikan
Metro Lampung — Jajaran Polres Metro Polda Lampung melalui Tim Tekab 308
Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 dini hari.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor:
LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026, yang
dilaporkan oleh korban berinisial D.R.Y.A., seorang Pegawai Negeri Sipil warga
Metro Pusat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Maret
2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Lendjend Alamsyah
RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Berdasarkan keterangan, kejadian berawal saat
korban mempekerjakan seorang perempuan yang mengaku bernama Meli untuk membantu
membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026, saat korban
pulang dari berbelanja, pelaku sudah tidak berada di rumah. Korban yang merasa
curiga kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan
telah hilang.
Adapun barang yang hilang antara lain kalung
emas seberat sekitar 5 gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang
anak, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta. Korban selanjutnya
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308
Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Selasa, 24 Maret
2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial
S.F. di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka, petugas turut
mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 ribu, satu
kartu ATM berisi saldo sekitar Rp2,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan
barang curian, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Selain itu, ditemukan pula pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah
diamankan di Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro, AKBP
Hangga Utama Darmawan, menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak
kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308
Presisi dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih
berhati-hati, khususnya saat menerima orang baru di lingkungan rumah. Polres
Metro akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai
ketentuan yang berlaku.
Polres
Metro mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna
mempercepat penanganan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Komentar
Posting Komentar