Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Amankan 5 Orang Pelaku Curas R2

Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU 1/2023 di wilayah Hukum Polres Metro.

 


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/309/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 04 Agustus 2026.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Jum'at Tanggal 14 Agustus 2026 sekira jam 00.12 wib setelah Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan.

 

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Jl. Jendral Sudirman Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro, yang selanjutnya diamankan 3 orang pelaku yaitu TWI, MNM, VFS dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain an. AAB” ucap Kasat Reskrim

 

Mengupload: 256655 dari 256655 byte diupload.

Kemudian sekira jam 04.30 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan pengembangan di wilayah Batanghari Ogan Kab. Pesawaran dan berhasil mengamankan 1 Tersangka a.n EES dan juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna orange putih yang selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pelaku ditangkap lantaran pelaku melakukan aksi curas di Jl. AH. Nasution Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 02.40 wib yang menurut keterangan korban berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian di pepet oleh pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah korban dan menendang sepeda motor yang di kendarai ke 3 (tiga) korban hingga terjatuh, lalu kawanan pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang datang menggunakan 2 (dua) sepeda motor kemudian menghampiri ke 3 (tiga) korban dan salah 1 (satu) pelaku menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban.

 

Kemudian pelaku mengambil sepeda motor merk Honda warna orange putih nopol BE 2034 GNP milik korban dan  juga 1 (satu) unit Handphone merk Redmi serta uang tunai sebesar Rp. 57.000 yang di ambil oleh para pelaku, jika di nilai dengan uang total kerugian Sebesar Rp. 6.657.000,-(Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), kemudian korban berobat ke RSU A. Yani Metro dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro

 

Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mako Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku terancam pasal Pasal 479 UU 1/2023 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan diganjar hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPKT Polres Metro Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Tunjukan SIM Palsu Kepada Polisi, Seorang Supir Di Amankan Ke Polres Metro

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran