Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Amankan 5 Orang Pelaku Curas R2
Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU 1/2023 di wilayah Hukum Polres Metro.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/309/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 04 Agustus 2026.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.IK melalui
Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan bahwa
pelaku ditangkap pada hari Jum'at Tanggal 14 Agustus 2026 sekira jam 00.12 wib setelah
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian
penyelidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami Tim
Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan
pelaku sedang berada di Jl. Jendral Sudirman Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota
Metro, yang selanjutnya diamankan 3 orang pelaku yaitu TWI, MNM, VFS dan
dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain an. AAB” ucap Kasat Reskrim

Kemudian sekira jam 04.30 wib Team Tekab 308 Presisi
Polres Metro melakukan pengembangan di wilayah Batanghari Ogan Kab. Pesawaran
dan berhasil mengamankan 1 Tersangka a.n EES dan juga berhasil mengamankan
barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna orange putih yang
selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Metro guna penyidikan
lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pelaku ditangkap
lantaran pelaku melakukan aksi curas di Jl. AH. Nasution Kel. Yosorejo Kec.
Metro Timur Kota Metro pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul
02.40 wib yang menurut keterangan korban berboncengan menggunakan sepeda motor
kemudian di pepet oleh pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang menggunakan sepeda
motor dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah
korban dan menendang sepeda motor yang di kendarai ke 3 (tiga) korban hingga
terjatuh, lalu kawanan pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang datang menggunakan
2 (dua) sepeda motor kemudian menghampiri ke 3 (tiga) korban dan salah 1 (satu)
pelaku menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban.
Kemudian pelaku mengambil sepeda motor merk Honda warna
orange putih nopol BE 2034 GNP milik korban dan juga 1 (satu) unit Handphone merk Redmi serta
uang tunai sebesar Rp. 57.000 yang di ambil oleh para pelaku, jika di nilai
dengan uang total kerugian Sebesar Rp. 6.657.000,-(Enam Juta Enam Ratus Lima
Puluh Tujuh Ribu Rupiah), kemudian korban berobat ke RSU A. Yani Metro dan
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro
Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sepeda motor sudah
diamankan di Mako Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku terancam
pasal Pasal 479 UU 1/2023 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan
diganjar hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar