Polsek Metro Timur Bekuk Pelaku Pembobol Toko, Kerugian Ratusan Bungkus Rokok Berbagai Jenis

 

 




Lampung / Polres Metro, Sat Reskrim Polsek Metro Timur berhasil bekuk pelaku Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Pembekukan tersebut lantara pelaku telah melakukan pencurian pemberatan di salah satu Toko yang berada di Jalan A. Yani Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur Kota Metro pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 dengan modus membobol atap Toko.

Korban (Nuraini, 51 Tahun, Perempuan,  Alamat Jl. Padat Karya Rt/Rw 01/01 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro) melaporkan ke Polsek Metro Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46-B / I /2021/ POLDA LPG / RES METRO/ SEK METRO TIMUR, Tanggal 29 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek Metro Timur IPTU Endang mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H mengatakan akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa ratusan bungkus rokok berbagai macam.

“korban mengalami kerugian berupa ratusan bungkus rokok banyak jenis yang pada saat penangkapan diamankan dari pelaku yaitu sebanyak 203 bungkus rokok,” ucap Kapolsek

Sementara itu pelaku berinisial RH, laki-laki, Umur 40 tahun, Buruh Harian Lepas, Alamat Jalan Pala No. 38 RT/RW 040/018 Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.

“kronologis penangkapan yaitu setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian unit Reskrim Polsek Metro Timur tersebut mengamankan pelaku dan di bawa ke Polsek Metro Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan pelaku pun mengakui bahwa benar telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan seorang diri,” jelas Kapolsek

Saat ini pelaku sudah mendekam di besi jeruji Makopolsek Metro Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Miliki Sinte, 4 Remaja Di Amankan Ke Polres Metro

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu