Polsek Metro Timur Bekuk Pelaku Pembobol Toko, Kerugian Ratusan Bungkus Rokok Berbagai Jenis
Lampung / Polres Metro, Sat Reskrim Polsek Metro Timur
berhasil bekuk pelaku Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 KUHP.
Pembekukan tersebut lantara pelaku telah melakukan pencurian
pemberatan di salah satu Toko yang berada di Jalan A. Yani Kel. Tejo Agung Kec.
Metro Timur Kota Metro pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 dengan modus
membobol atap Toko.
Korban (Nuraini, 51 Tahun, Perempuan, Alamat Jl. Padat Karya Rt/Rw 01/01 Kel.
Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro) melaporkan ke Polsek Metro Timur
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46-B / I /2021/ POLDA LPG / RES METRO/
SEK METRO TIMUR, Tanggal 29 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan
Pemberatan.
Kapolsek Metro Timur IPTU Endang mewakili Kapolres Metro
AKBP Retno Prihawati, S.Sos., S.IK., M.H mengatakan akibat pencurian tersebut,
korban mengalami kerugian berupa ratusan bungkus rokok berbagai macam.
“korban mengalami kerugian berupa ratusan bungkus rokok
banyak jenis yang pada saat penangkapan diamankan dari pelaku yaitu sebanyak 203
bungkus rokok,” ucap Kapolsek
Sementara itu pelaku berinisial RH, laki-laki, Umur 40
tahun, Buruh Harian Lepas, Alamat Jalan Pala No. 38 RT/RW 040/018 Kel. Iring
Mulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.
“kronologis penangkapan yaitu setelah melakukan serangkaian
penyelidikan, kemudian unit Reskrim Polsek Metro Timur tersebut mengamankan
pelaku dan di bawa ke Polsek Metro Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut terhadap pelaku dan pelaku pun mengakui bahwa benar telah melakukan
tindakan pencurian dengan pemberatan seorang diri,” jelas Kapolsek
Saat ini pelaku sudah mendekam di besi jeruji Makopolsek
Metro Timur.
Komentar
Posting Komentar