Masyarakat Berikan Apresiasi Terkait Keberhasilan Polres Metro Dalam Mengamankan Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Metro – Polres Metro kembali membuktikan komitmennya dalam
memberantas peredaran narkotika. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan
Satnarkoba Polres Metro mengamankan seorang pemuda karena kedapatan memiliki
barang haram narkotika jenis Ganja Pada hari Senin (07/4/2025),.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025
sekira pukul 22.40 WIB di Jl. Sumbawa I Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat
Kota Metro. Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DFA (21), yang
merupakan warga Anak Tuha Kab. Lampung Tengah.
Dalam penangkapan
tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar tersangka,
dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lintingan kertas rokok yang
di dalamnya berisi daun-daun,biji-biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah botol happydent berisi daun-daun
kering, biji-biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 3,2
gram. Dan 1 (satu) lipatan kertas putih berisi daun-daun kering,
biji-bijikering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 4,0 gram.
Kapolres Metro Hangga Utama Darmawan, S.I.K., Membenarkan bahwa Sat
Narkoba Polres Metro telah mengamankan pemuda DFA (21) atas kepemilikan
narkotika jenis ganja dan DFA kini berada di polres metro guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka DFA dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Metro dalam
memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus
mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggung jawabkan
perbuatannya,” Tutup Kapolres.

Komentar
Posting Komentar