Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Terkait Dugaan Penyalahguna Narkotika
Metro, 18
Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro.
Pada Kamis malam, 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil
mengamankan dua orang laki-laki berinisial SA (42) dan A (39) di sebuah rumah
yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Subur, Kelurahan Hadimulyo Barat,
Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Penangkapan ini bermula adanya informasi dari
masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh petugas. Saat dilakukan
penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, serta lingkungan sekitar kedua pelaku,
ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka
dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar plastik klip bening berisi
butiran kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, sebelas lembar
plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta
satu set alat hisap sabu (bong).
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti
telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menetapkan keduanya sebagai terlapor dan
akan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyampaikan
apresiasi atas kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan dalam mengungkap
kasus ini.
“Kami akan
terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro.
Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi
narkotika dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian,”
tegas Kapolres.
Polres Metro menghimbau masyarakat untuk terus
waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi
menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika.

Komentar
Posting Komentar