Wujudkan Pelayanan Polri Yang Lebih Humanis dan Profesional, Polres Metro Sosialisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Dumas di Lingkungan Polri
Metro, Lampung – Polres Metro melalui Seksi
Hukum melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada seluruh personel Polres
Metro dan Polsek jajaran, Rabu (30/07/25). Sosialisasi ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait Peraturan
Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
(Dumas) di Lingkungan Polri.
Kegiatan dilaksanakan di Aula
Sanika Satyawadha Polres Metro, dan dibuka secara resmi oleh Kabag Ops Polres Metro, Kompol Adrianus Widanarto. Dalam
sambutannya, Kompol Adrianus menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh
mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas
dan transparansi Polri.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai bagian
dari upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas kita dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kompol Adrianus.
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh
personel dari Seksi Hukum Polres Metro, yang membahas secara rinci isi Perkap
Nomor 2 Tahun 2004, termasuk tata cara penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, dan
pelaporan pengaduan masyarakat.
Kapolres Metro AKBP
Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui keterangan tertulisnya Ia
menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi ini merupakan kunci
untuk mewujudkan pelayanan Polri yang lebih humanis dan profesional.
“Saya berharap seluruh personel mampu memahami
dan mengimplementasikan Perkap ini dalam setiap tugas pelayanan kepada
masyarakat,” tegas AKBP Hangga.
.jpeg)
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar