Satresnarkoba Polres Metro Amankan Warga Tejo Agung
METRO – Anggota Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Metro kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan
penyalahgunaan narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial S (55) ditangkap
saat kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu di kawasan Pasar 24, Jalan
Raya Stadion, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Selasa (29/7/2025)
sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka yang diketahui warga Jalan Tangkil Gang Subur RT
018 RW 004, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, langsung diamankan
petugas di lokasi kejadian setelah didapati menyimpan satu plastik klip bening
berisi butiran kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan
berat kotor ± 0,23 gram.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat
terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar area pasar. "Setelah
dilakukan penyelidikan, anggota kami mendapati tersangka sedang berada di
lokasi dan langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam
penguasaannya," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di
Mapolres Metro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Subagio dijerat
dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan
I bukan tanaman secara tanpa hak.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro
dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau
masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika
mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkas perwira
tersebut.
Komentar
Posting Komentar