Tingkatkan Profesionalisme dan Pemahaman Regulasi, Personel Polres Metro Polda Lampung Ikuti Sosialisasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Metro – Dalam upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia
serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika,
Polres Metro menggelar Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sanika Satyawadha Polres
Metro dan diikuti oleh personel Polres Metro beserta polsek jajaran. Rabu,
(11/02/26).
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber kompeten, Ari
Kurniawan, S.Si., M.A., Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Metro, yang memberikan
pemaparan secara komprehensif mengenai substansi undang-undang, dinamika
penyalahgunaan narkotika, serta strategi penanganan yang berbasis pada
pendekatan hukum dan kemanusiaan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres Metro Polda Lampung,
AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa
pemahaman yang utuh terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam setiap
tindakan kepolisian, khususnya dalam menangani perkara narkotika yang memiliki
kompleksitas tinggi.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan
sekadar norma hukum, tetapi menjadi pedoman strategis dalam melindungi
masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Saya
berharap seluruh personel dapat memahami secara mendalam setiap ketentuan,
mulai dari unsur tindak pidana, klasifikasi narkotika, hingga mekanisme
rehabilitasi, sehingga dalam pelaksanaan tugas mampu bertindak secara
profesional, proporsional, dan berintegritas,” tegas AKBP Hangga Utama
Darmawan.
Dalam pemaparannya, Ari Kurniawan menjelaskan secara rinci
mengenai penggolongan narkotika berdasarkan undang-undang, perbedaan konstruksi
hukum antara pengguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pengedar, serta
pentingnya penerapan asas ultimum remedium dan restorative justice dalam
konteks tertentu. Ia juga menekankan bahwa pendekatan penanganan narkotika
tidak hanya berorientasi pada represif semata, tetapi juga harus mengedepankan
aspek preventif dan rehabilitatif.
Selain itu, dijelaskan pula tentang kewenangan penyidik,
prosedur penyitaan dan pemusnahan barang bukti, koordinasi lintas lembaga,
serta urgensi sinergi antara Polri dan BNN dalam memutus mata rantai peredaran
gelap narkotika. Diskusi interaktif yang berlangsung menunjukkan antusiasme
peserta dalam memperdalam pemahaman terhadap berbagai dinamika kasus yang kerap
ditemui di lapangan.
Kapolres Metro juga menegaskan bahwa tantangan pemberantasan
narkotika semakin kompleks seiring perkembangan modus operandi pelaku yang
semakin canggih dan terorganisir. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas
personel melalui kegiatan edukatif seperti ini menjadi langkah strategis dalam
memperkuat ketahanan institusi.
“Kita harus adaptif terhadap perkembangan zaman dan modus
kejahatan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pelaku
peredaran gelap, namun terhadap korban penyalahgunaan perlu dilakukan
pendekatan yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan. Profesionalisme dan
integritas adalah kunci,” tambah Kapolres.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Metro menunjukkan
komitmennya dalam membangun institusi yang tidak hanya kuat secara operasional,
tetapi juga kokoh secara konseptual dan yuridis. Diharapkan, seluruh personel
memiliki kesamaan persepsi dan ketajaman analisis hukum dalam setiap penanganan
perkara narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan efektif,
berkeadilan, dan memberikan dampak positif bagi keamanan serta ketertiban
masyarakat di wilayah hukum Polres Metro.
.jpeg)
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar