Aksi Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Korban Perempuan, Pelaku Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Metro Lampung – Jajaran Satreskrim Polres Metro Lampung melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan berinisial H (41), warga Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 9 Februari 2026, korban mengalami tindak kekerasan fisik dan kehilangan sejumlah uang akibat aksi pelaku.
Kasus ini bermula saat korban selesai membeli makanan dan hendak pulang menuju rumah keluarganya. Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memukul helm korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, korban kembali dipukul berulang kali di bagian kepala dan dada.
Pelaku selanjutnya membawa korban berpindah lokasi dengan ancaman senjata tajam jenis pisau. Selain mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu, pelaku juga memaksa korban mentransfer uang dari ponsel korban ke rekening pelaku serta melalui aplikasi dompet digital, dengan total kerugian mencapai Rp842 ribu.
Dari hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.R.A.S. (18), warga Kecamatan Metro Timur. Pelaku diamankan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya diamankan warga dalam perkara lain. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Metro dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang disertai kekerasan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komentar
Posting Komentar