Polres Metro Ungkap Kasus Pemerasan di Wilayah Metro Timur, dua Pelaku Diamankan
Metro – Jajaran Polres Metro Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan
polisi tanggal 01 Februari 2026. Peristiwa pemerasan terjadi pada Minggu dini
hari, 01 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan ruko Jalan AH.
Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah LA (18), seorang pelajar/mahasiswa, yang
saat itu bersama beberapa rekannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku
diduga melakukan pemerasan dengan cara melakukan kekerasan fisik dan ancaman
senjata tajam, kemudian memaksa korban dan saksi untuk mengeluarkan
barang-barang berharga milik mereka.
Akibat kejadian tersebut, korban dan
rekan-rekannya mengalami kerugian berupa tiga unit telepon genggam berbagai
merek, uang tunai sebesar Rp1.055.000,
serta barang pribadi lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6.555.000.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menjelaskan bahwa
pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari Tim Tekab
308 Presisi.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Pada Senin, 09 Februari 2026, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan salah satu pelaku utama, kemudian dilakukan pengembangan hingga seluruh terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Hangga.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni MRAS (18), serta APS (20), yang merupakan terduga anak pelaku. Seluruh terduga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Polres Metro tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKBP Hangga.
Saat ini, penyidik Polres Metro masih terus melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi lintas fungsi guna memastikan penanganan perkara berjalan secara tuntas dan berkeadilan.
Komentar
Posting Komentar