Polres Metro Polda Lampung Gerebek Gudang BBM Ilegal di Sebuah Rumah Kel. Iringmulyo , Ratusan Jerigen Minyak Ilegal Disita Satu Orang Berhasil Diamankan
Metro, 20
April 2026 – Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Polda Lampung kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. Pada hari Senin,
20 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres
Metro bersama Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Pamapta Polres Metro
berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan
niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi.
Pengungkapan
kasus tersebut berawal saat Tim KRYD Polres Metro melaksanakan patroli rutin di
wilayah hukum Polres Metro. Petugas kemudian mendapati satu unit mobil truk
jenis cold diesel tengah melakukan aktivitas mencurigakan, yakni menurunkan
minyak ke sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pala VII, Kelurahan Iringmulyo,
Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Saat petugas
hendak melakukan pemeriksaan, pemilik rumah yang diketahui berinisial N bersama
beberapa orang yang diduga pekerja serta sopir truk langsung melarikan diri
dari lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah
barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit kendaraan cold diesel
warna kuning
- 1 unit kendaraan Grand warna
putih
- 1 unit kendaraan Kijang Super
warna merah
- 4 unit bak penampungan (tandon)
BBM kapasitas 1.000 liter
- 229 jerigen berisi minyak putih
(minyak mentah)
- 11 jerigen berisi Pertalite
- 20 jerigen berisi solar
Tidak lama
setelah itu, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial AW datang ke lokasi
dengan mengendarai satu unit kendaraan Grandmax. Saat dilakukan pemeriksaan, AW
mengakui bahwa minyak mentah (minyak cong) yang dikirim oleh mobil truk
tersebut adalah miliknya. Ia menyebutkan bahwa minyak tersebut dibeli dari
wilayah Sumatera Selatan, tepatnya Palembang, dengan harga Rp8.600 per liter
dan kemudian dijual kembali kepada pemilik rumah berinisial N seharga Rp9.400
per liter.
Selanjutnya,
AW langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. Sementara itu, pemilik rumah berinisial N hingga saat ini masih
dalam pengejaran petugas.
Kasus ini
diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dan
huruf d Juncto Pasal 23 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan
gas bumi yang diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan
pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
menjadi Undang-Undang".
Kapolres
Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya
akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik ilegal,
khususnya di sektor distribusi BBM.
“Pengungkapan
ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga stabilitas distribusi
energi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun
ilegal. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini serta memburu pelaku
lain yang terlibat,” tegas Kapolres.
Saat ini,
penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan distribusi minyak
ilegal tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih
lanjut.

Komentar
Posting Komentar