Polres Metro Polda Lampung Gerebek Gudang BBM Ilegal di Sebuah Rumah Kel. Iringmulyo , Ratusan Jerigen Minyak Ilegal Disita Satu Orang Berhasil Diamankan

 


Metro, 20 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. Pada hari Senin, 20 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Pamapta Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim KRYD Polres Metro melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Metro. Petugas kemudian mendapati satu unit mobil truk jenis cold diesel tengah melakukan aktivitas mencurigakan, yakni menurunkan minyak ke sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pala VII, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

 

Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, pemilik rumah yang diketahui berinisial N bersama beberapa orang yang diduga pekerja serta sopir truk langsung melarikan diri dari lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 unit kendaraan cold diesel warna kuning
  • 1 unit kendaraan Grand warna putih
  • 1 unit kendaraan Kijang Super warna merah
  • 4 unit bak penampungan (tandon) BBM kapasitas 1.000 liter
  • 229 jerigen berisi minyak putih (minyak mentah)
  • 11 jerigen berisi Pertalite
  • 20 jerigen berisi solar

 

Tidak lama setelah itu, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial AW datang ke lokasi dengan mengendarai satu unit kendaraan Grandmax. Saat dilakukan pemeriksaan, AW mengakui bahwa minyak mentah (minyak cong) yang dikirim oleh mobil truk tersebut adalah miliknya. Ia menyebutkan bahwa minyak tersebut dibeli dari wilayah Sumatera Selatan, tepatnya Palembang, dengan harga Rp8.600 per liter dan kemudian dijual kembali kepada pemilik rumah berinisial N seharga Rp9.400 per liter.

 

Selanjutnya, AW langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik rumah berinisial N hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

 

Kasus ini diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dan huruf d Juncto Pasal 23 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang".

 

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik ilegal, khususnya di sektor distribusi BBM.

 

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga stabilitas distribusi energi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun ilegal. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini serta memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan distribusi minyak ilegal tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Tunjukan SIM Palsu Kepada Polisi, Seorang Supir Di Amankan Ke Polres Metro

Polres Metro Amankan Dua Pemuda Karena Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Gorila